Petugas TPS ini, kata Hasyim terdiri dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dan petugas ketertiban TPS atau lazim disebut Linmas.
Data jumlah petugas TPS meninggal dunia ini terakhir dihimpun KPU sampai hari Jumat (23/2) sore.
“Data yang kami terima dari teman-teman KPU provinsi, kabupaten/kota, petugas TPS yang meninggal adalah 90 orang,” kata Hasyim, dalam konferensi pers, di kantor KPU, Jakarta, Jumat (23/2).
Ia merinci, dari 90 petugas TPS yng meninggal tersebut, 60 orang di antaranya adalah petugas KPPS. Sisanya, 30 orang lagi adalah petugas ketertiban TPS.
Hasyim memastikan bahwa petugas TPS yang meninggal dunia tersebut akan mendapatkan santunan. Sejauh ini, baru 20 petugas TPS yang sudah diberikan santunan.
“Selebihnya masih dalam proses,” lanjutnya.
Berapa santunan yang diberikan kepada petugas TPS yang meninggal dunia?
Besaran santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia ini, kata Hasyim adalah sebesar Rp 36 juta dan Rp 10 juta untuk bantuan pemakaman, sebagaimana diatur dalam surat Menteri Keuangan.
Hasyim juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya para petugas KPPS.
Ia pun berterima kasih kepada keluarga korban yang memberikan kesempatan kepada anggota keluarganya untuk turut berpartisipasi dalam pelaksanaan Pemilu 2024 sebagai petugas KPPS.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada keluarganya yang telah memberikan kesempatan kepada para almarhum pada pemungutan penghitungan suara 14 Februari,” pungkasnya.https://akuitwet.com/