Alasan KPU Hentikan Penghitungan Suara Metode Pos Dan KSK Di Kuala Lumpur

SAYURKOLE.com  Rakyat Merdeka – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menghentikan penghitungan suara metode pos dan kotak suara keliling (KSK) di Kuala Lumpur, Malaysia.

Penghentian itu, kata Hasyim dilakukan atas rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kuala Lumpur. Sehingga 2 metode itu tidak diikutkan dalam penghitungan suara.

Alhasil, Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur hanya bisa melakukan penghitungan dari hasil nyoblos di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN).

“Jadi kalau PPLN Kuala Lumpur mulai tanggal 14-15 (Februari 2024) itu melakukan penghitungan suara itu hanya boleh metode TPS atau TPSLN. Untuk metode Pos dan metode KSK tidak diikutkan dulu atau dihentikan,” kata Hasyim dalam konferensi pers bersama Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Apa alasannya?

Menurut Hasyim, dihentikannya penghitungan suara dari metode pos dan KSK ini dikarenakan adanya temuan yang tidak sesuai prosedur.

Temuan tersebut, katanya tidak hanya didapatkan oleh Bawaslu. Melainkan juga telah diketahui oleh KPU.

“Sehingga nanti situasinya untuk metode pos dan metode KSK khusus di Kuala Lumpur akan dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya.https://akuitwet.com/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*